Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, angkat bicara terkait pemeriksaan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, atas dugaan keterlibatan dalam kasus mafia akses judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pemeriksaan Budi Arie dilakukan di Bareskrim Polri pada Kamis (19/12/2024).
Meutya menegaskan bahwa proses hukum terhadap Budi Arie merupakan ranah aparat penegak hukum dan tidak berkaitan langsung dengan Komdigi.
“Ya itu kan proses hukum ya, kami kan bukan penegak hukum, jadi silakan diproses pada penegak hukum lah, bukan urusan di Komdigi gitu,” ujar Meutya saat ditemui di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Jumat (20/12/2024).
Pemeriksaan Budi Arie dan Dugaan Mafia Judi Online
Mantan Menkominfo, yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi, diperiksa oleh penyidik Kortas Tipikor Polri terkait kasus dugaan mafia akses judi online di Komdigi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini juga melibatkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi yang sedang diusut oleh Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan terhadap Budi Arie telah menjadi perhatian publik sejak pernyataan Kombes Wira Satya Triputra, Dirkrimum Polda Metro Jaya, yang sebelumnya mengungkapkan rencana pemanggilan sejumlah pihak terkait kasus ini. Pemeriksaan terhadap Budi Arie sempat ditunda hingga selesainya Pilkada Serentak 2024.
“Apakah ada pejabat lain yang diambil keterangannya ini masih berproses. Jadi kemungkinan nanti setelah Pilkada kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut,” ujar Wira dalam keterangannya, Selasa (26/11/2024).
Fokus pada Penegakan Hukum
Dalam kasus ini, Polri menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan pejabat dalam skandal mafia judi slot gacor online di Komdigi. Pemeriksaan terhadap Budi Arie dianggap sebagai langkah penting dalam membuka lebih jauh jaringan yang terlibat dalam kasus tersebut.
Sementara itu, Meutya Hafid tetap menegaskan bahwa fokus Komdigi adalah menjalankan tugas dan tanggung jawab institusional, sementara proses hukum menjadi wewenang aparat penegak hukum.
“Kami sepenuhnya menghormati proses hukum yang berjalan dan mendukung transparansi dalam pengusutan kasus ini,” pungkas Meutya. (***)