Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Menkomdigi Surati Google dan Meta untuk Hapus Kata Kunci Judi Online

5
×

Menkomdigi Surati Google dan Meta untuk Hapus Kata Kunci Judi Online

Sebarkan artikel ini
menkomdigi
Example 468x60

Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan langkah pemerintah dalam memberantas konten judi slot online di dunia maya. Dalam pernyataannya, Meutya menyebut telah mengidentifikasi sebanyak 1.361 kata kunci terkait judi online di Google dan 7.252 kata kunci serupa di Meta. Untuk itu, pihaknya telah bersurat kepada sejumlah perusahaan teknologi besar guna meminta penghapusan kata kunci tersebut.

“Dari 4 sampai 20 November, ini usia dari desk ini, mencapai 1.361 kata kunci di Google dan 7.252 kata kunci di Meta,” ujar Meutya di kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024).

Example 300x600

Penghapusan Memerlukan Kerja Sama

Meutya mengakui proses penghapusan kata kunci ini tidak dapat dilakukan secara cepat. Hal tersebut disebabkan oleh ketergantungan pemerintah pada kerja sama dengan perusahaan teknologi global seperti Google, Meta, dan TikTok.

“Kenapa tidak bisa secepat yang kita inginkan, terkhusus untuk di platform-platform perusahaan teknologi besar ini,” jelasnya.

Kementerian Komdigi, kata Meutya, tidak memiliki kewenangan langsung untuk menghapus kata kunci dari platform-platform tersebut. Oleh karena itu, pemerintah telah secara resmi mengajukan permintaan melalui surat kepada perusahaan terkait.

“Kami tidak bisa sendiri menghapus keyword-nya. Kami sudah bersurat ke Google. Kami juga sudah bersurat ke TikTok. Kami juga sudah bersurat ke Meta untuk bekerja sama menghapus keyword-keyword tersebut,” sambungnya.

Dorong Kepatuhan pada Hukum Indonesia

Meutya Hafid juga menekankan pentingnya perusahaan teknologi global untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Meski memahami bahwa setiap perusahaan memiliki pedoman internal atau guidelines masing-masing, Meutya menegaskan bahwa konten terkait judi melanggar hukum di Tanah Air.

“Mereka mengikuti guidelines dari perusahaannya masing-masing. Ini yang kita sedang dorong, minta, untuk mereka juga ikut hukum yang berlaku di Indonesia. Sebagaimana kita tahu, judi mungkin di negara lain tidak melanggar, tapi Indonesia melanggar,” tegasnya.

Meutya juga meminta agar kata kunci yang diakses dari Indonesia tidak lagi muncul di platform-platform tersebut.

“Jadi kalau memang dibukanya dari Indonesia keyword tersebut, kita minta itu juga untuk tidak bisa muncul di keyword-nya,” imbuhnya.

Upaya Berkelanjutan

Kementerian Komdigi berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap konten-konten yang melanggar hukum di dunia digital, termasuk judi online. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan ruang digital yang aman dan bersih bagi masyarakat Indonesia.

Namun, Meutya menegaskan bahwa keberhasilan upaya ini membutuhkan kerja sama lintas sektor, termasuk peran aktif dari perusahaan teknologi global dalam menghormati hukum dan norma yang berlaku di Indonesia. (***)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *