Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tidak akan gentar menghadapi tantangan hukum dalam upaya pemblokiran situs-situs yang diduga terkait dengan judi slot online. Hal tersebut disampaikan Meutya dalam konferensi pers di kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, pada Kamis (21/11/2024).
“Kemkomdigi dalam menutup situs ataupun aplikasi kadang-kadang harus berhadapan juga dengan tuntutan balik,” ungkap Meutya.
Namun, dia menegaskan bahwa kementeriannya tetap berkomitmen untuk menindak tegas situs-situs yang dilaporkan masyarakat meskipun berisiko menghadapi gugatan.
“Enggak apa-apa kita hadapi kalau memang itu aduan dari masyarakat. Kita akan tutup dan siap berhadapan jika digugat. Kita akan jelaskan kenapa situs-situs ini kita sinyalir terkait dengan giat judi online,” tegas Meutya.
Ratusan Ribu Situs Judi Online Ditutup
Dalam laporannya, Meutya mengungkapkan bahwa sejak 4 hingga 19 November 2024, Kementerian Komdigi telah memblokir sebanyak 104.819 situs yang disinyalir terlibat aktivitas judi online. Jika dihitung sejak 20 Oktober 2024, angka tersebut meningkat signifikan hingga mencapai 380.000 situs.
“Kami terus menindak situs-situs ini, terutama setelah Desk Pemberantasan Perjudian Daring dibentuk,” ujar Meutya.
Pemblokiran Kata Kunci di Platform Digital
Selain situs, Menkomdigi juga gencar memblokir kata kunci (keyword) yang berkaitan dengan judi online di berbagai platform digital. Meutya mencatat, hingga pertengahan November 2024, terdapat 1.361 kata kunci yang diblokir di Google dan 7.252 kata kunci di Meta.
“Kami sudah melakukan pemblokiran terkait keyword. Dari 4 sampai 20 November, ini usia dari desk ini, mencapai 1.361 kata kunci di Google dan 7.252 kata kunci di Meta,” jelas Meutya, yang juga merupakan politikus Partai Golkar.
Komitmen Melawan Praktik Judi Online
Kementerian Komdigi memastikan bahwa upaya pemblokiran situs dan kata kunci terkait judi online akan terus dilakukan. Meutya juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan temuan situs-situs mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Kami ingin memastikan bahwa praktik seperti ini tidak merugikan masyarakat. Kami harap kerja sama dari semua pihak, termasuk masyarakat dan platform digital,” tutup Meutya.
Langkah tegas ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberantas perjudian online yang merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat. Meski harus berhadapan dengan gugatan balik, Kementerian Komdigi tetap berpegang teguh pada tugasnya untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menegakkan hukum di Indonesia. (***)