Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Kalah Judi Online: Pria 33 Tahun Aniaya Anak Tiri Hingga Patah Tulang

2
×

Kalah Judi Online: Pria 33 Tahun Aniaya Anak Tiri Hingga Patah Tulang

Sebarkan artikel ini
Kalah Judi Online Pria 33 Tahun Aniaya Anak Tiri Hingga Patah Tulang
Example 468x60

Kasus kekerasan terhadap anak kembali mencuat di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat. Seorang pria berinisial BNP (33) ditangkap pihak kepolisian karena melakukan penganiayaan brutal terhadap anak tirinya yang baru berusia dua tahun. Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami patah tulang dan luka lebam di beberapa bagian tubuh.

Kronologi Kejadian: Amarah Akibat Judi Online

Peristiwa tragis ini terjadi di rumah pelaku ketika ia sedang menjaga korban. Berdasarkan keterangan Kapolres Padang Pariaman, AKBP Faisol Amir, kekerasan bermula setelah pelaku kalah bermain judi slot gacor online. Ketika korban terbangun dan menangis mencari ibunya, pelaku yang diliputi emosi langsung melampiaskan amarahnya kepada sang anak.

Example 300x600

“Pelaku menginjak kaki korban sebanyak enam kali hingga menyebabkan patah tulang,” ungkap Faisol Amir, Rabu (25/12/2024).

Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian menjepit tubuh korban dengan kakinya untuk memastikan korban tidak dapat bergerak, lalu menyekap mulutnya agar tangisannya tidak terdengar. Setelahnya, pelaku memukul dada korban dengan keras, meninggalkan luka lebam.

Kekejaman terus berlanjut ketika ibu korban tiba di rumah. Pelaku yang masih dikuasai emosi bahkan memelintir kaki kiri korban di depan ibunya hingga terdengar suara tulang bergeser.

Pertolongan dan Kondisi Korban

Sang ibu yang menyaksikan kejadian tersebut langsung merebut anaknya dari tangan pelaku dan membawanya ke RSUD Padang Pariaman. Karena luka yang cukup parah, korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Universitas Andalas (Unand) di Kota Padang.

Kalah Judi Online

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa korban mengalami patah tulang pada kaki kiri serta luka lebam di beberapa bagian tubuh akibat kekerasan yang dialaminya.

Pelaku Residivis Kasus Narkoba

Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa pelaku adalah residivis kasus narkotika pada 2017 dan baru bebas dari penjara satu bulan yang lalu. Tes urine yang dilakukan pihak kepolisian menunjukkan bahwa pelaku kembali positif menggunakan narkoba jenis sabu.

Pelaku menikahi ibu korban setelah bebas dari penjara. Namun, pernikahan ini berujung tragis ketika ia kembali terlibat dalam tindak kekerasan dan pelanggaran hukum.

Tindakan Hukum dan Upaya Perlindungan Anak

Polisi menegaskan akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak, terutama dalam situasi keluarga yang rentan.

“Kami pastikan pelaku akan dihukum berat atas perbuatannya. Kekerasan terhadap anak tidak bisa ditoleransi,” tegas Faisol Amir.

Kasus ini menambah panjang daftar kekerasan terhadap anak di Indonesia dan menjadi sorotan bagi semua pihak untuk memperkuat perlindungan anak dari ancaman kekerasan domestik. (***)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *