Bekasi, 21 November 2024 — Kepolisian berhasil mengungkap kasus perjudian daring yang melibatkan seorang warga Bekasi, yang diduga aktif bermain slot Thailand secara ilegal. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas mencurigakan yang melibatkan transaksi keuangan dalam jumlah besar.
Transaksi Mencurigakan Jadi Petunjuk
Menurut Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Andi Setiawan, pihaknya telah mengawasi aktivitas tersangka berinisial A (34) selama beberapa minggu.
“Kami menerima laporan adanya transaksi mencurigakan yang mengarah pada platform perjudian online. Setelah ditelusuri, ternyata tersangka rutin bermain slot melalui situs yang berbasis di Thailand,” ujar Andi dalam konferensi pers.
Tersangka ditangkap di kediamannya di kawasan Bekasi Utara pada Selasa malam, dengan sejumlah barang bukti seperti ponsel, laptop, dan kartu ATM yang diduga digunakan untuk transaksi perjudian.
Perjudian Online Semakin Merajalela
Kasus ini menambah daftar panjang warga yang terjerat kasus perjudian online. Fenomena ini menjadi tantangan besar bagi penegak hukum karena banyak situs judi berbasis di luar negeri, seperti Thailand, yang sulit dijangkau oleh regulasi lokal.
Andi menambahkan bahwa perjudian slot Thailand menjadi daya tarik karena menawarkan kemudahan akses dan bonus besar.
“Namun, kegiatan ini jelas melanggar hukum di Indonesia dan bisa berdampak buruk pada kehidupan sosial ekonomi pelaku,” jelasnya.
Ancaman Hukuman Berat
Tersangka kini dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Selain itu, ia juga berpotensi terkena Undang-Undang ITE karena terlibat dalam aktivitas daring ilegal.
Sementara itu, tersangka mengaku menyesal dan berdalih bahwa ia hanya mencari hiburan di tengah tekanan ekonomi. Namun, polisi tetap menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat membenarkan tindakan melanggar hukum.
Imbauan Kepada Masyarakat
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda dengan iming-iming keuntungan instan dari perjudian daring. Selain melanggar hukum, aktivitas ini juga berisiko menyebabkan kerugian finansial yang besar.
“Kami meminta warga Bekasi dan masyarakat Indonesia pada umumnya untuk lebih bijak dalam menggunakan internet. Jangan sampai aktivitas ilegal seperti ini merusak masa depan Anda,” tutup Andi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perjudian online bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga bisa berdampak besar pada kehidupan pelakunya dan lingkungan sekitar. (***)