Lompat ke konten

RECOMCOID – Pemerintah resmi menghapus kredit macet yang membebani pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), ditandai dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. Kebijakan ini mencakup UMKM di berbagai sektor, seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, serta sektor-sektor lainnya.

Kebijakan penghapusan utang ini akan berlaku bagi nasabah dari bank-bank milik negara, termasuk Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, dan Bank Tabungan Negara (BTN). Sejumlah bank pelat merah menyambut langkah ini dengan positif dan telah menyusun strategi implementasi yang sesuai.

Bank BRI Sambut Langkah Pemerintah

Direktur Bisnis Mikro Bank BRI, Supari, mengungkapkan apresiasi terhadap kebijakan yang diambil pemerintah.

“Saat ini BRI tengah menunggu salinan PP tersebut dan selanjutnya akan mempersiapkan perangkat kebijakan internal agar kebijakan ini dapat diimplementasikan dengan baik,” kata Supari dalam pernyataannya kepada recom.co.id, Rabu (6/11/2024).

Supari menambahkan, penghapusan utang ini dapat membuka kembali akses pembiayaan bagi pelaku UMKM yang sebelumnya masuk daftar hitam. “Pelaku UMKM yang memiliki potensi untuk melanjutkan dan mengembangkan usahanya kini dapat memiliki kesempatan kembali untuk mengakses pembiayaan,” jelasnya. Ia menilai kebijakan ini juga dapat menjadi sumber pertumbuhan baru bagi BRI.

BTN Siapkan Kajian Internal

Corporate Secretary Bank BTN, Ramon Armando, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut. Ramon mengatakan, BTN saat ini tengah mengkaji PP tersebut untuk memastikan pelaksanaan sesuai prosedur dan mekanisme yang ditetapkan.

“PP ini mengatur syarat dan ketentuan yang dapat memitigasi moral hazard. Kami mendukung penuh upaya pemerintah untuk menumbuhkan kembali usaha pelaku UMKM,” ujarnya.

BNI Dukung Kemajuan UMKM

Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, turut menyambut baik kebijakan ini dan mengapresiasi langkah pemerintah dalam mendukung sektor UMKM. “Sebagai bank milik negara, kami selalu berkomitmen mendukung upaya pemerintah dalam memajukan sektor UMKM. Kami akan bekerja sama dengan pemangku kepentingan untuk memastikan pelaksanaan kredit yang optimal,” tutur Okki kepada recom.co.id, Kamis (7/11/2024).

BNI akan menunggu arahan teknis dari pemerintah dan siap berkoordinasi agar implementasi kebijakan ini berjalan efektif.

“Kami berharap kebijakan ini bermanfaat bagi keberlangsungan UMKM, terutama sektor yang mendukung ketahanan pangan dan ekonomi nasional,” imbuhnya.

Bank Mandiri: Dukung Perekonomian Kerakyatan

Corporate Secretary Bank Mandiri, Teuku Ali Usman, mengungkapkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan komitmen Bank Mandiri untuk memperkuat perekonomian kerakyatan. “Langkah ini strategis untuk meningkatkan daya saing UMKM dalam jangka panjang,” ujar Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (6/11/2024).

Menurut Ali, kebijakan ini tidak memiliki dampak signifikan terhadap neraca keuangan Bank Mandiri karena kredit yang dihapuskan telah di-write off. “Rasio pengembalian debitur hapus buku, terutama dari sektor petani dan nelayan, tidak signifikan dibandingkan kinerja keuangan kami,” jelasnya.

Ali menambahkan, Bank Mandiri siap memperkuat akses perbankan bagi petani dan nelayan, mendukung program swasembada pangan, dan meningkatkan ketahanan ekonomi nasional. “Sebagai BUMN, kami akan terus berinovasi mendukung perekonomian nasional,” pungkasnya.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mendorong produktivitas dan daya saing UMKM, sekaligus memperkuat kolaborasi antara sektor keuangan dan pelaku usaha demi mewujudkan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *