Lompat ke konten
iklan

Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Recom.co.id hadir sebagai media siber yang berkomitmen untuk menjalankan fungsi jurnalistiknya dengan profesionalisme dan bertanggung jawab, sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

2. Ruang Lingkup

2.1. Definisi Media Siber

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet untuk melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

2.2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

Isi Buatan Pengguna mencakup artikel, gambar, komentar, suara, video, dan bentuk unggahan lainnya yang dipublikasikan oleh pengguna media siber. Media siber bertanggung jawab untuk mengelola dan mengawasi konten tersebut agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

3.1. Prinsip Verifikasi

Setiap berita yang dipublikasikan harus melalui proses verifikasi untuk memastikan akurasi dan keberimbangan. Berita yang dapat merugikan pihak lain wajib diverifikasi.

3.2. Pengecualian

Dalam situasi mendesak, berita dapat dipublikasikan dengan syarat:

  1. Mengandung kepentingan publik.
  2. Sumber berita jelas, kredibel, dan kompeten.
  3. Subjek berita tidak dapat dihubungi untuk dikonfirmasi.
  4. Media mencantumkan penjelasan bahwa berita masih perlu verifikasi lebih lanjut, yang akan dimuat di bagian akhir berita dalam format miring.

3.3. Pemutakhiran Berita

Setelah mempublikasikan berita yang belum terverifikasi, media wajib melanjutkan proses verifikasi dan mencantumkan hasil verifikasi dalam berita pemutakhiran, disertai tautan ke berita yang belum terverifikasi.

4. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

4.1. Ketentuan Pengguna

Media siber wajib menyusun syarat dan ketentuan untuk Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Pengguna harus mendaftar dan melakukan login sebelum mempublikasikan konten.

4.2. Persetujuan Pengguna

Pengguna yang mendaftar harus memberikan persetujuan bahwa konten yang dipublikasikan:

  1. Tidak mengandung kebohongan, fitnah, sadis, atau cabul.
  2. Tidak memuat unsur SARA atau menganjurkan kekerasan.
  3. Tidak diskriminatif berdasarkan jenis kelamin, bahasa, atau merendahkan martabat individu.

4.3. Pengelolaan Konten

Recom.co.id berhak untuk mengedit atau menghapus konten yang melanggar ketentuan di atas. Media juga harus menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses oleh pengguna.

5. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

5.1. Tanggung Jawab Terhadap Berita

Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Setiap ralat atau koreksi harus dicantumkan pada berita yang bersangkutan, disertai dengan waktu pemuatan.

5.2. Tanggung Jawab Media Siber Lain

Jika berita disebarluaskan oleh media lain, media pembuat berita hanya bertanggung jawab atas berita yang dipublikasikan di platformnya. Media lain harus melakukan koreksi sesuai dengan berita yang dikoreksi oleh media pembuat.

5.3. Sanksi

Media yang tidak melayani hak jawab dapat dikenai sanksi hukum, termasuk denda hingga Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

6. Pencabutan Berita

6.1. Ketentuan Pencabutan

Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut atas dasar penyensoran kecuali berkaitan dengan SARA, kesusilaan, atau pertimbangan lain yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

6.2. Alasan Pencabutan

Setiap pencabutan berita harus disertai dengan alasan yang jelas dan diumumkan kepada publik.

7. Iklan

7.1. Pemisahan Iklan dan Berita

Recom.co.id wajib membedakan dengan tegas antara konten berita dan iklan. Setiap konten yang merupakan iklan harus mencantumkan keterangan yang jelas.

8. Penutup

Recom.co.id berkomitmen untuk menjadi media siber yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab dalam menyajikan informasi. Pedoman ini akan diperbarui sesuai dengan perkembangan peraturan dan kebutuhan masyarakat.